KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 1
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00
Tentang Instansi
Kantor Pertanahan Kota Metro merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di Kota Metro, Provinsi Lampung. Kantor ini mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, pengurusan hak atas tanah, serta penyediaan informasi pertanahan. Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Metro berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOP (Standard Operating Procedure)
Standar Pelayanan
035 SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT)
Kategori: Standar Pelayanan
036 PERUBAHAN HAK ATAS TANAH (PENINGKATAN HAK)
Kategori: Standar Pelayanan
037 INFORMASI NILAI TANAH ATAU NILAI ASET PROPERTI
Kategori: Standar Pelayanan
038 PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN ROYA
Kategori: Standar Pelayanan
Persyaratan Layanan
035 PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT)
Kategori: Persyaratan
036 PELAYANAN PERUBAHAN HAK ATAS TANAH (PENINGKATAN HAK)
Kategori: Persyaratan
037 PELAYANAN INFORMASI NILAI TANAH ATAU NILAI ASET PROPERTI ZNT
Kategori: Persyaratan
038 PELAYANAN PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN ATAU ROYA
Kategori: Persyaratan
Penyelenggara
KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 1
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00
Telepon
(0725) 41615