Home / Instansi / DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG

Lokasi Booth

Ruang Pelayanan 3

Jam Operasional

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB, Jumat: 08.00 – 16.00 WIB, Sabtu & Minggu: Tutup (Libur)

Tentang Instansi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung, sejak Bulan November Tahun 2016, Badan Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Provinsi Lampung.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksanaan Urusan pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.

SOP (Standard Operating Procedure)

001 INFORMASI PELUANG DAN POTENSI INVESTASI

Kategori: SOP

Lihat

002 LAYANAN INFORMASI JENIS PERIZINAN

Kategori: SOP

Lihat

003 LAYANAN INFORMASI ALUR PERIZINAN

Kategori: SOP

Lihat

004 LAYANAN INFORMASI PELAPORAN LKPM

Kategori: SOP

Lihat

005 LAYANAN PENGADUAN

Kategori: SOP

Lihat

Standar Pelayanan

001 LAYANAN INFORMASI PELUANG DAN POTENSI INVESTASI

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

002 PELAYANAN INFORMASI JENIS PERIZINAN

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

003 STANDAR PELAYANAN LAYANAN INFORMASI ALUR PERIZINAN

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

004 STANDAR PELAYANAN LAYANAN INFORMASI PELAPORAN LKPM

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

005 STANDAR PELAYANAN LAYANAN PENGADUAN

Kategori: Standar Pelayanan

Lihat

Persyaratan Layanan

001. LAYANAN INFORMASI PELUANG DAN POTENSI INVESTASI

Kategori: Persyaratan

Lihat

002. LAYANAN INFORMASI JENIS PERIZINAN - Copy

Kategori: Persyaratan

Lihat

003. LAYANAN INFORMASI ALUR PERIZINAN - Copy

Kategori: Persyaratan

Lihat

004. LAYANAN INFORMASI PELAPORAN LKPM - Copy

Kategori: Persyaratan

Lihat

005. PELAYANAN LAYANAN PENGADUAN - Copy

Kategori: Persyaratan

Lihat

Penyelenggara

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG

Lokasi Booth

Ruang Pelayanan 3

Jam Operasional

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB, Jumat: 08.00 – 16.00 WIB, Sabtu & Minggu: Tutup (Libur)

Telepon

0721 482768

WhatsApp

Chat Sekarang
Lihat Profil Instansi

Live Chat MPP

Tim MPP siap membantu

Silakan isi data dan pilih instansi untuk memulai chat.

Percakapan Berakhir

Admin telah mengakhiri sesi chat ini. Jika Anda butuh bantuan lagi, silakan mulai percakapan baru.