DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KOTA METRO
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 2
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00
Tentang Instansi
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang memegang peranan krusial dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) generasi muda, pembudayaan olahraga, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Metro, Lampung. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, instansi ini diperkuat oleh total 92 personel (terdiri dari 50 aparatur sipil negara/PNS dan 42 tenaga kontrak/THL) demi menjamin pelayanan publik berjalan maksimal.
SOP (Standard Operating Procedure)
245 PENDAMPINGAN DAN KONSULTASI PERIZINAN BIDANG PARIWISATA
Kategori: SOP
Standar Pelayanan
245 PENDAMPINGAN DAN KONSULTASI PERIZINAN BIDANG PARIWISATA
Kategori: Standar Pelayanan
Persyaratan Layanan
245. Persyaratan Pendampingan dan Konsultasi Perizinan Bidang Pariwisata sebagai berikut
Kategori: Persyaratan