BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA METRO
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 3
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
Tentang Instansi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional.
SOP (Standard Operating Procedure)
054 PENERIMAAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Kategori: SOP
Standar Pelayanan
054 PENERIMAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Kategori: Standar Pelayanan
Persyaratan Layanan
054 PELAYANAN LAYANAN PENERIMAAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
Kategori: Persyaratan
Penyelenggara
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA METRO
Lokasi Booth
Ruang Pelayanan 3
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB